Vanessa Khong di Tahan Bareskrim Terkait Kasus Binomo

Vanessa Khong di Tahan Bareskrim Terkait Kasus Binomo

Vanessa Khong di Tahan Bareskrim Terkait Kasus Binomo – Saat ini sudah semakin panas berita mengenai Vanessa Khong yang banyak sekali di bicarakan orang terkait hubungannya dengan Indra Kenz. Bahkan ayahnya juga ikut terseret karena kasus Indra Kenz.

Bareskrim Mabes Polri memutuskan menahan Vanessa Khong dan Ayahnya Rudiyanto Pei. Sebelumnya mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo. Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan, mengatakan keduanya langsung ditahan di rutan Bareskrim Polri.

Vanessa dan Rudiyanto telah menjalani pemeriksaan pada Senin (18/4) pukul 15.00 WIB hingga 23.00 WIB.
“Betul penyidik menahannya, mulai tadi pagi,” kata Whisnu saat dikonfirmasi, Senin (18/4).
Whisnu menjelaskan, Vanessa Khong dan ayahnya akan menjalani masa tahanan di rutan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.
“Iya keduanya selama 20 hari ke depan di rutan Mabes Polri,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, Vanessa dan Rudiyanto dijerat Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pasal 55 ayat (1) huruf e KUHP.

Sedangkan terkait kasus Binomo, total ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Sedangkan enam orang sudah resmi ditahan di rutan Bareskrim Polri yakni Indra Kenz, Brian Edgar, Wiky, Fakar Suhartami, Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei.
Kini, tersisa satu tersangka yakni adik Indra Kenz, Nathania Kesuma yang akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Rabu (20/4).

Ikuti terus berita-berita terbaru yang selalu di update, kunjungilah siaran24.com

Berikut sejumlah fakta baru kasus penipuan Binomo dengan tersangka Indra Kenz:

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Whisnu Hermawan mengatakan, Vanessa diketahui menerima aliran dana dari Indra Kenz sebesar Rp 5 miliar dan sejumlah barang dengan total nilai Rp 349 juta.
“Tersangka Vanessa Khong menerima aliran dana dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz sekitar Rp 5.000.000.000. Menerima beberapa barang dari tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz senilai sekitar Rp 349.000.000,” ujar Whisnu dalam keterangannya, Selasa (19/4).
Whisnu mengungkapkan, Vanessa juga turut menerima sebidang tanah di kawasan Serpong, Tangerang Selatan dari Indra Kenz senilai Rp 7,8 miliar.
“Tersangka Indra Kesuma alias Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra utama cluster sutera narada I Kelurahan Pakulonan Kecamatan Serpong utara kota Tangerang Selatan Provinsi Banten senilai Rp 7.800.000.000 yang diatas namakan tersangka Vanessa Khong,” ungkapnya.